Surrogate Mother

by 02.36 0 comments

BAB 1 PENDAHULUAN

 1)       Latar Belakang

Anak merupakan karunia tuhan yang dititipkan bagi para orang tua. Dengan hadirnya anak menambah kebahagiaan bagi para pasangan suami istri apalagi mereka yang baru menikah dan sangat menginginkan hadirnya anak. Tidak sedikit pun dari mereka yang sudah beratahun-tahun menikah tapi belum dikaruniai anak. Banyak diantara mereka yang kesulitan mendapat anak dan berusaha untuk mencoba segala jalan. Termasuk melakuakn bayi tabung bahkan mencari ibu pengganti. Surrogate mother atau ibu pengganti alias sewa Rahim di era globalisasi ini makin berkembang bahkan Negara-negara di eropa atau amerika sudah menggangap hal ini biasa.
Apa sebab-sebab mereka melakukan hal semacam ini? Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi para ahli mengembangkan metode diluar nalar manusia hingga melewati batas yang tidak sewajarnya. Surrogate Mother atau sewa Rahim adalah menyewakan Rahim wanita lain yang mengandungkan benih ovum yang telah disenyawakan benih  sperma pasangan suami istri dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut hingga melahirkan dengan perjanjian tertulis dan mendapat imbalan. Hal ini disebabkan beberapa factor diantaranya karena tidak bisa memiliki anak, kondisi Rahim yang tidak memungkinkan untuk hamil atau Rahim yang tidak sehat, factor usia bahkan yang lebih mengenaskan beberapa wanita lebih mementingkan karir mereka sehingga menitipkan anaknya pada Rahim wanita lain. Tidak kalah lucunya wanita yang takut akan melahirkan juga menyewa jasa ibu pengganti ini dan beberapa pengusaha kaya di china menyewa ibu pengganti asal Amerika Serikat agar anak yg dilahirkan ibu penggantinya mirip dengan bule AS. Teknologi yang salah digunakan akan menjadi seperti ini tidak dapat diterima dengan baik dan cara penggunaan yang salah.
Dan anak yang dihasilkan dari sewa Rahim ini menjadi tidak jelas silsilahnya dan siapa ibu kandung sebenarnya. Hak anak yang lahir dari ibu pengganti ini tidak boleh terabaikan khusunya hak identitas diri mereka.

2)      Rumusan Masalah

Masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini adalah :

  1.  Bagaimana Latar Belakang timbulnya Surrogate Mother ?
  2.  Bagaimana pendapat para ahli tentang Surrogate Mother ?
  3.  Bagaimana Hukum tentang penyewaan Rahim ?
  4.  Adakah pelanggaran Hak Asasi Anak dalam kasus ini ?
  5.  Apa dampak yang ditimbulkan dengan adanya kasus sewa menyewa Rahim ini?
  6.        Bagaimana upaya pemerintah dalam meminimalisasikan kasus ini ?


3)      Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk :
  1. Mengetahui latar belakang Surrogate Mother
  2.  Mengetahui pendapat pro dan kontra serta alasannya dari para ahli
  3.   Mengetahui Undang-Undang yang mengatur tentang masalah ini
  4.   Mengetahui undang-undang dan hukum yang membahas tentang masalah ini
  5.   Mengetahui sejauh mana usaha pemerintah diberbagai Negara dalam menangani kasus ini


4)      4. Manfaat Penulisan

     Manfaat dari penulisan ini adalah kita lebih menghargai sesame manusia dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia khususnya anak dan wanita. Jadilah wanita yang berpikir kreatif dan bertanggung jawab serta menanamkan rasa prihatin dengan tidak menindas kaum lemah.

BAB 2 PEMBAHASAN 
  
1)       Latar Belakang  Munculnya  Surrogate Mother

        Banyak pasangan suami istri yang telah lama menikah tetapi belum memiliki keturunan. Mereka sangat mendambakan sekali dengan kehadiran sang buah hati yang tak kunjung datang dikarenakan kendala medis. Akhirnya mereka mencoba segala metode agar mendapatkan keturunan. Teknologi kedokteran yang semakin canggih pun menjadi salah satu hal yang menjajikan agar mendapat momongan seperti fertilisasi in vitro atau yang lebih dikenal dengan bayi tabung yang pada perkembangannya dapat menjadi Surrogate Mother. Ibu sewaan atau ibu pengganti yaitu dimana wanita lain rela dibuahi rahimnya dengan ovum dan sperma yang telah di senyawakan didalam rahimnya dari pasangan suami istri dengan adanya perjanjian yang terikat (gestational agreement) dengan pasangan suami istri dimana dalam perjanjian tersebut wanita itu rela mengandung selama 9 bulan dan kemudian melahirkannya dengan imbalan tertentu. Pada Prinsipnya bayi tabung dan Surrogate Mother ini sama hanya saja Rahim inangnya yang digunakan berbeda.
        Ada beberapa sebab pasangan ini menyewa ibu pengganti karena :
1.    Rahim wanita yang tidak memungkinkan hamil karena suatu penyakit atau cacat
2.   Divonis dokter tidak dapat memiliki keturunan
        Dan beberapa alasan yang tidak logis lainnya seperti :
1.    Wanita yang ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban saat mengandung, melahirkan, dan menyusui.
2.   Menjaga penampilan agar tetap cantik dan langsing
3.   Wanita menopause yang ingin memilki keturunan
4.   Wanita yang lebih mementingkan karirnya karena tuntutan pekerjaan dan ingin memiliki anak
5.   Wanita yang menghindari rasa sakit saat melahirkan.
        Dan itulah beberapa alasan mereka menyewa Rahim orang lain untuk menitipkan embrionya. Diantara alasan diatas ada beberapa alasan ada yang tidak masuk akal. Sejatinya yang dinamakan wanita itu adalah calon seorang ibu dan ibu adalah wanita yang mengandung, melahirkan, menyusui dan membesarkan anaknya sendiri. Jika Rahim wanita itu baik-baik saja, tidak mengalami gangguan apapun, dan pasangan itu tidak divonis dokter mandul kemudian wanita itu memilih menggunakan ibu pengganti karena takut rasa sakit atau semacamnya. Wanita itu belum bisa dikatakan sebagai ibu yang baik, karena menelantarkan anaknya sendiri di Rahim orang lain padahal ia masih diberi kesempatan untuk mengandung anaknya sendiri.  Teknologi seharusnya digunakan dengan tepat jika ada kasus seperti ini merupakan hal yang salah.
        Dan bagaimana dengan ibu yang menyewakan rahimnya sendiri dan rela mengandung bayi orang lain serta rela melahirkan anak orang lain, dan kemudian anak yang baru dilahirkannya diambil kembali ke orang tua biologisnya? Sungguh prihatin sekali dengan keadaan seperti ini, pasalnya walaupun itu bukan janin biologisnya tapi dengan ia mengandung anak itu selama 9 bulan terbentuklah ikatan batin antara si anak dengan ibu penggantinya. Pada dasarnya saat anak masih di dalam kandungan Rahimlah tempat yang paling nyaman.
        Ibu pengganti yang mengandung itu selalu memberi asupan makanan untuk janinya dan janinnya itu merasa terpenuhi kebutuhannya. Selama di dalam kadungan sang janin itu mendapat perlakuan yang istimewa. Ibu yang mengandungya dengan rela memberikan seluruh kasih sayang selama janin itu didalam kandungannya, dengan ikhlas sang ibu memikul beban saat mengandung selama 9 bulan maka timbulah ikatan batin antara anak dan ibunya. Tiba pada saat melahirkan ia bertarunya nyawa dan menahan rasa sakit demi sang buah hati lahir ke bumi dengan selamat. Dari sinilah sang ibu merasa bahwa dialah yang amat sangat bahagia karena bayi yang ia kandungnya terlahir ke dunia dengan selamat. Tetapi dengan perjanjian sang ibu pengganti dengan orang tua biologisnya, bayi yang telah ia perjuangkan hidup dan matinya terpaksa ia kembalikan ke orang tua biologisnya itu. Kemudian ibu pengganti diupah sesuai dengan yang tertera pada perjanjian tersebut, selama ia mengandung anak itu ibu pengganti diasramakan disebuah rumah sakit dan semua biaya persalinan, biaya sehari-hari ditanggung oleh orang tua biologisnya.
        Lagi-lagi karena alasan ekonomi, kekurangan biaya hidup serta tidak mampu membiayai sekolah anak-anak kandungnya menyebabkan wanita-wanita ini rela meminjamkan rahimnya. Ini merupakan potret jelas bagi masyarakat kurang mampu apa saja rela ia lakukan demi mendapatkan sesuap nasi, bahkan sampai mempertaruhkan nyawanya. Tingginya biaya ibu pengganti di Amerika dan Eropa banyak pasangan mencari ibu pengganti ke India, karena biaya yang tergolong murah.

2)      Pendapat Tentang Surrogate Mother

        Banyak pendapat yang pro dan kontra dengan alasan mereka masing-masing, berikut merupakan pendapat para ahli yang menyatak setuju dengan adanya ibu pengganti :

1.    Ali Akbar menyatakan bahwa : menitipkan bayi tabung pada wanita yang bukan ibunya boleh, karena si ibu tidak menghamilkannya, sebab rahimnya mengalami gangguan, sedangkan menyusukan anak wanita lain dibolehkan dalam Islam, malah boleh diupahkan. Maka boleh pulalah memberikan upah kepada wanita yang meminjamkan rahimnya.

2.   H. Salim Dimyati berpendapat : bayi tabung yang menggunakan sel telur dan sperma dari suami istri yang sah, lalu embrionya dititipkan kepada ibu yang lain (ibu pengganti), maka apa yang dilahirkannya tidak lebih hanya anak angkat belaka, tidak ada hak mewarisi dan diwarisi, sebab anak angkat bukanlah anak sendiri, tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Pendapat di atas menyamakan status anak yang dilahirkan melalui sewa rahim dengan anak angkat, yang tidak mempunyai hak untuk mewarisi dan diwarisi.

    Jika ada yang setuju maka pula ada yang tidak setuju, berikut merupakan pendapat para ahli yang menyatakan ibu pengganti itu Rahim
1. Ibrahim Hosein, mantan Ketua Fatwa MUI mengatakan bahwa inseminasi buatan dan bayi tabung dengan sperma dan sel telur berasal dari pasangan suami istri. Proses kehamilan tidak dalam rahim wanita atau sel telur dari donor, atau benihnya dari pasangan suami isteri, tetapi embrio itu diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain, maka pelaksanaan inseminasi buatan dan bayi tabung demikian itu tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam.
2. Asy-Syaikh ‘Ali At-Thantawi menyatakan bahwa bayi tabung yang menggunakan wanita pengganti itu jelas tidak dibenarkan, karena menurut beliau rahim wanita bukanlah panci dapur yang isinya bisa dipindahkan sekehendak hati dari yang satu ke yang lainnya, karena rahim wanita yang mengandung memiliki andil dalam proses pembentukan dan penumbuhan janin yang mengkonsumsi zat makanan dari darah ibunya.
    Dan saya sendiri berpendapat tidak setuju dengan adanya program ibu pengganti seperti ini, karena kita sudah berbuat lebih di luar kehendak tuhan. Dan tidak bisa seenaknya saja anak yang lahir dari Rahim seseorang diambil begitu saja tentu keadaan psikis sang ibu itu akan tertekan dan Rahim bukan merupakan barang dagangan yang diperjualbelikan. Ditambah lagi dengan status anak yang disembunyikan dari ibu kandungnya.
    Begitu banyak pendapat yang setuju maupun tidak tentang program bayi tabung dan semua berhak berpendapat.

3)   Hukum Tentang Penyewaan Rahim

     Dalam Islam hukum penyewaan Rahim dilarang atau haram karena terdapat dalil-dalil yang melarangnya yaitu:
a) Tidak adanya hubungan perkawinan antara pemilik sperma dengan pemilik rahim
b) Adanya ikatan syari’(nikah) antara hak melakukan pembuahan di dalam rahim seseorang dan hak melakukan jima’( menggauli) dengan pemilik rahim.
c) Tidak sah rahim itu menjadi barang jual beli.
d) Syariat Islam mengharamkan segala hal yang membawa kepada persilisihan diantara manusia
      Sedangkan menurut Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :
a.   Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
b.   Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
c.    Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d.   Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
      Dalam hukum di Indonesia saya tidak tahu ada atau tidaknya peraturan yang mengatru tentang sewa menyewa Rahim ini, saya hanya menemukan hukum yang mengatur mengenai upaya kehamilan di luar cara alamiah yang mana hasil pembuahan dari suami isteri tersebut ditanamkan dalam rahim isteri dari mana ovum berasal dalam Pasal 127 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Yaitu: Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:

1)    hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
2)    dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
3)    pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
      Di dalam pasal pertama “hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan  ditanamkan dalam Rahim istri dari mana ovum berasal” itu artinya dimana ovum yang berasal wajib ditanamkan di Rahim si ibu biologis, tidak ditanamkan di Rahim orang lain.
      Kedua Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 73/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan : Pasal 4 menegaskan bahwa pelayanan teknologi reproduksi buatan hanya dapat diberikan kepada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan sebagai upaya terakhir untuk memperoleh keturunan serta berdasarkan suatu indikasi medik.
      Maksud dari pernyataan di atas mereka (suami istri) dapat melakukan reproduksi buatan tetapi dalam satu ikatan perkawinan. Dengan dilihat dari segi hukum di Indonesia, belum ada peraturan khusus tentang ibu pengganti ini. Tetapi dengan adanya norma yang berlaku di masyarakat, mereka dapat menyadari dampak negative dari ibu pengganti ini. Secara tidak langsung penyewaan Rahim ini dianggap sebagai zina karena Rahim wanita merupakan aurat tertutup ditempatkan embrio milik orang lain yang bukan hasil dari hubungan suami istri yang sah.

4)   Pelanggaran Hak Asasi Anak hasil penyewaan Rahim

      Disini terdapat pula pelanggaran terhadap Hak Asasi Anak, yaitu penelantaran terhadap anak. Anak yang lahir dari ibu pengganti tidak mendapat asal usul yang jelas, Anak kehilangan kasih sayang dan dipisahkan dari ibu kandungnya, serta ketidakjelasan asal usulnya.
      Serta pasal 32 masih tentang Kuasa Asuh menyatakan:
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.
      Jelas telah diuraikan dari Undang-Undang tentang perlindungan anak diatas pasal 32 menjelaskan bahwa penetapan pengadilan tentang hak kuasa asuh anak tidak noleh sampai memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya, itu saja sudah sesuai dengan ketentuan apalagi dengan hak asuh anak yang dilahirkan dari ibu pengganti.
      Selain itu ada juga hal yang melanggar hak asasi anak yaitu, anak dijadikan barang dagangan ibu kandung dia merasa diekspoitasi secara ekonomi. Lihat pasal 13 undang-undang perlindungan anak.
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
 a. diskriminasi;
 b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
 c. penelantaran;
 d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
 e. ketidakadilan; dan
 f. perlakuan salah lainnya.
      Dari penjabaran diatas sebenernya masih banyak undang-undang yang membahas tentang ibu pengganti tetapi tidak dikhususkan hanya saja mengatur tentang perkawinan yang sah. Setelah saya simpulkan hukum di Indonesia belum jelas tentang masalah ini.

5)Contoh Kasus Surrogate Mother serta dampak yang ditimbulkan

      Berikut ini merupakan kasus yang saya dapat dari internet diantaranya:
Dikutip dari viva news “Carolina, asal Irlandia, melakukan perjalanan 6.000 kilometer menuju India demi menemukan rahim bagi bayinya.  Dan terpilihlah sang ibu pengganti, Sonal, 26. Wanita ini baru saja melahirkan bayi Carolina dan suaminya dan tidak akan pernah dia lihat seumur hidup. "Mereka langsung membawa pergi bayi saya segera setelah dilahirkan," katanya. "Saya tidak sadar ketika ia dilahirkan sehingga saya bahkan tidak melihatnya. Ketika bangun, saya bertanya pada ibu apa yang telah terjadi, dia mengatakan saya melahirkan anak perempuan." Wanita asal provinsi Gujarat barat, menghabiskan beberapa bulan terakhir di sebuah klinik khusus para ibu pengganti Akshanka di kota kecil Anand, jauh dari suami dan dua anaknya. Suami Sonal, hanyalah seorang pedagang sayur, dengan penghasilan 1.500 rupee sekitar Rp285ribu sebulan. Jumlah yang tidak cukup membiayai pendidikan yang ia inginkan bagi anak-anaknya. Ini adalah kehamilan penggantinya yang kedua, dan untuk itu ia mendapat 300.000 rupee sekitar Rp57,2 juta. "Saya senang. Saya akan memiliki rumah dan hidup nyaman dengan anak-anak saya. Saya akan mendidik mereka," katanya dikutip dari laman BBC. Selain Sonal, ada ibu pengganti lain yang juga tengah memelihara janin dari pasangan lain di rahim mereka. Meski rasanya tak seperti kehamilannya yang pertama, Sonal masih merasa buah hatinya dirampas orang lain. Saat menjadi ibu pengganti pertama kali, ia merasa tertekan dan menangis selama berhari-hari. "Saya sangat kehilangan bayi saya. Tetapi saya harus menyerahkannya." Ia pun menolak mengirimkan ASI-nya ke Irlandia bila tak bisa membesarkan anak yang ia kandung.”
      Dari kasus diatas kita dapat cerna dengan baik cerita dari ibu pengganti di India, nah India sendiri merupakan tempat penyewaan Rahim termurah didunia India pun mendapat julukan sebagai pabrik bayi., Banyak sekali yang ditimbulkan dari kasus ini ada yang positif dan ada yang negative begitu juga ada yang pro dan yang kontra.
      Dari segi psikologis, sang ibu yang belum pernah melihat anaknya ketika lahir padahal ia yang mengandung selama 9 bulan merasa tertekan batinnya karena dipisahkan begitu saja sehingga perasaan dan jiwa ibu kandung akan terganggu apalagi mereka yang pertama kali menjadi ibu sewaan. Dan anaknya ketika dewasa berhak tau siapa ibu kandung ia sebenarnya dan merupakan tekanan psikis juga karena ia terlahir dari ibu sewaan yang tidak jelas keberadaan dan asal-usulnya.
      Dilihat dari segi etika, wanita yang terus melakukan pekerjaan ini sama saja seperti hewan yang terus menerus melahirkan bedanya hewan lebih terhormat karena dapat memberikan asi yang wajib ia berikan dan tidak dipisahkan saat dilahirkan serta anaknya mendapat kasih sayang. Tidak seperti sewa Rahim anak yang baru melahirkan diambil kembali tidak mendapat ASI dan kasih sayang dari ibu kandung padahal itu merupakan pelanggaran anak karena anak juga berhak untuk menerima makanan dari ASI itu sendiri. Artinya orang tua bilogisnya menyiksa anak mereka dengan tidak memberikan hak untuk menyusui dengan ibu kandungya.
      Dan juga anak merupakan barang dagangan ketika ia dilahirkan kemudian anak itu diambil kembali oleh orang tua bilogisnya kemudian ibu sewaan itu dibayar sesuai dengan perjanjian, ya memang suatu perjanjian itu harus dilaksanakan tapi perjanjian yang seperti apa, yang sesuai dengna ketentuan yang berlaku serta halal. Dalam agama ini memang haram serta di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Islam menyatakan Haram. Dengan adanya sewa menyewa Rahim menimbulkan dampak yang buruk dengan adanya ibu sewaan yang belum menikah atau janda yang menyewakan rahimnya, ya kita ibaratkan lah seperti tempat parkiran mobil dengan seenaknya tempat itu diisi oleh satu mobil kemudian mobil  itu pergi dengan membayar upah parker  kemudian kembali diisi dengan mobil lain dan seterusnya. Bayangkan saja itu telah mengeksploitasi para wanita miskin di dunia dengan imbalan berupa bayaran. Jika wanita itu idealis ia tidak mungkin menyewakan rahimnya walaupun ia miskin tapi kenyataannya ada berapa wanita yang idealis ditengah sifat konsumerisme dunia? Mungkin karena alasan ekonomi yang mecekik mereka harus merelakan rahimnya dengan imbalan. Seharusnya wanita ini sadar bahwa diri mereka telah dieksploitasi kaum ber-uang. Ya kembali ke factor ekonomi tapi tidak seharusnya mereka melakukan pekerjaan tersebut, menurut saya lebih baik ibu susuan dari pada ini, karena ini merupakan kasus pengeksploitasian terbesar kaum wanita lemah. Seharusnya mereka sadar akan akibat dari penyewaan Rahim ini. Bisa jadi nyawa mereka melayang dengan melahirkan anak orang lain. Dan jika ada ibu pengganti yang ketagihan melakukan pekerjaan ini mungkin suatu saat nanti mereka akan sadar bahwa pekerjaan mereka tidak sebanding dengan melahirkan seorang bayi, dan mereka akan mersakan capeknya harus menjadi pabrik bayi.

6)   Upaya pemerintah dalam menangani kasus ini

      Pemerintah seharusnya berperan aktif dalam menangani kasus ini di Indonesia sendiri kasus ini belum timbul ke permukaan. Mungkin sudah terjadi tetapi secara terselubung. Sebelum timbul ke permukaan pemerintah sebaiknya membuat peraturan tentang sewa menyewa Rahim. Dan melarang kasus ini terjadi di Indonesia. Selain pemerintah, masyarakat pun turut andil dalam menangagni hal ini. Serta organisasi wanita wajib melindungi wanita lemah agar tidak diekslpoitasi dan menyadarkan diri mereka untuk berpikiran idealis.

BAB 3 PENUTUP 

KESIMPULAN

        Dengan adanya pembahasan ini telah kita ketahui bahwa manusia bersifat konsumerisme dan rela melakukan apa saja demi uang itu artinya kita telah diperbudak oleh uang. Tetapi tidak seharusnya kita melakukan penyewaan aurat dengan kata lain berzina dengan menyewakan Rahim ini tidak beda dengan pekerja seks komersial mereka sama-sama diberi imbalan dan sama-sama menyewakan barang. Wanita itu lahir bukan untuk diperbudak mereka diciptakan untuk memberikan kasih sayang. Wanita itu bukan kaum lemah mereka juga butuh kasih sayang dan perlindungan. Saat ini di Indonesia sudah mempunyai organisasi perlindungan bagi kaum perempuan. Seharusnya organisasi-organisasi seperti ini tidak hanya di Indonesia melainkaan di seluruh dunia mampu membangkitkan wanita untuk berpikiran secara idealis. Memberikan mereka pengarahan bahwa wanita bukan untuk dieksploitasi.


                 DAFTAR PUSTAKA
       
Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak tahun 2002
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
http://www.Kompas.com/2010/10/26/PenyewahanRahimDalamIslam
Hukumonline.com
Vivanews.com

Mega

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 comments :

Posting Komentar